Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Kasi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengungkapkan berkas kasus perkara komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung (56) dan suaminya, July Jan Sambiran, dikembalikan ke polisi.
Alasan pengembalian berkas itu, kata dia, karena masih ada kekurangan yang dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka TRP alias Nunung dan JJS kepada Penyidik Polda Metro Jaya pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2019," ungkap Nirwan Nawawi saat dihubungi Grid.ID melalui pesan singkat, Kamis (15/8/2019).
Baca Juga: Dipindahkan ke RSKO, Nunung Bersyukur Mulai Bebas dari Candu Narkoba
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara Nunung.
Karena masih ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar berkas perkara Nunung dan suaminya dapat segera dirampungkan.
"Untuk itu kami belum tahu ya, karena memang kita masih mencoba untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian,"
"Sejauh mana pemberkasannya tapi ya mudah-mudahan pihak kepolisian bisa membantu agar proses pemberkasan itu bisa selesai," tutupnya.
(*)