Find Us On Social Media :

Dokter Zaman Now, Periksa Pasien Usia 4,5 Tahun di ICU Sambil Main Game ML, Buktinya Jelas!

By Alfa Pratama, Jumat, 26 Januari 2018 | 22:05 WIB

Illustrasi (matome.naver.jp)

Disinggung soal sanksi berupa pengeluaran peserta didik dari instansi terkait, Dewa menyatakan pihaknya tidak berwenang memberikan sanksi berupa pengeluaran pada peserta didik itu.

"Nanti pasti ada (sanksi). Nanti kan pasti ada pertemuan dengan pihak SDM (sumber daya manusia). Nanti SDM yang akan menentukan. Mungkin sepertinya sanksi yang diberikan berupa teguran, kalau sampai pengeluaran sih sepertinya tidak. Kami juga tidak berwenang untuk itu," terangnya.

(Siswi SMP Meninggal Dunia Usai Berhubungan Intim, Begini Kondisi Tubuhnya)

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari Dewa, diperoleh informasi bahwa sejak awal sudah dikomunikasikan pada semua dokter dan peserta didik, boleh menggunakan handphone untuk keperluan pekerjaan.

Dicontohkan Dewa, pada saat bekerja dokter maupun peserta didik boleh menggunakan handphone untuk melapor pada atasan berkaitan dengan tugasnya.

"Banyak juga peserta didik atau dokter yang memegang handphone tapi tidak untuk bermain. Misal, untuk melapor pada bosnya, kan bisa jadi seperti itu. Yang jelas sebelum memulai praktek, ada orientasi untuk itu. Ada penekanan tentang bagaimana cara berkomunikasi yang baik dengan pasien, bagaimana empati pada pasien," jelas Dewa.

(Terungkap Lokasi Rumah Sakit Pelecehan Pasien Wanita, Bangunannya Dirancang Arsitek Singapura)

Dari pantauan Tribun Bali, pemilik akun bernama Gabriel sudah menghapus postingan foto yang diambil dari luar Ruang ICU Burns Unit, tadi malam.

Postingan yang sempat viral dan menimbulkan pro kontra itu sudah tidak ditemukan di akun facebooknya.

Hanya tersisa satu postingan foto tentang komentar kakak pasien, Fandy.

Menurut Gabriel, postingannya tidak dihapus tetapi hanya dikunci saja sehingga tidak muncul. 

"Kami berterimakasih sekali diberikan masukan seperti itu. Karena itu kan jadi potret kondisi SDM rumah sakit," tandas Dewa. (*)

(Tribun Bali, Irma Budiarthi)