Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan sampai perawat terdaftar dan tersertifikasi.
Selain itu, mereka juga bisa mengikuti pelatihan agar bisa menjadi perawat asisten anestesi.
Dikutip dari lamam RSUD Dr. Soetomo, ada beberapa materi pelatihan perawat asisten anestesi.
Materi itu di antaranya melakukan oksigenasi dengan berbagai alat seperti Nasal canula, Sungkup sederhana, Sungkup berbalon, Ambuback dan Mesin anestesi, memasang monitor dan devibrilasi, serta memasang pre operatip.
Selain itu itu materi dan keahlian asisten anestesi adalah anestesi khusus, menanganan pasien pasca bedah dan anestesi, serta sistem standar keperawatan anestesi.
Untuk mengikuti pelatihan ini, perawat harus sudah pernah mengikuti pelatihan BLS (sertifikat).
Selain itu, untuk menjadi perawat asisten anestesi harus memilki sertifikasi.
(Dokter Zaman Now, Periksa Pasien Usia 4,5 Tahun di ICU Sambil Main Game ML, Buktinya Jelas!
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Anestesi, perawat anestesi untuk dapat melakukan pekerjaannya harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat Anestesi (STRPA).
Untuk dapat memperoleh STRPA perawat anestesi harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
STRPA dikeluarkan oleh MTKI dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun.
Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia yang selanjutnya disingkat MTKI adalah lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan.
Ternyata tak mudah mendapatkan keahlian perawat asisten anastesi ini.
Sayangnya, pelaku menyalahgunakan tugasnya dengan melakukan pelecehan kepada pasien yang selesai operasi (*)
(Ingin Berlibur ke Selandia Baru, Inilah Dokumen Untuk Mengurus Visa Kunjungan)