Dalam surat edaran Balai Taman Nasional Gunung Rinjani yang dilansir Kompas.com (23/7/2017), adapun bunyi pasal tersebut adalah 'Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.'
Dan jika benar tindakan ini dilakukan, maka pelanggar akan terancam pidana yang tak main-main, mulai dari sanksi kurungan mencapai 5 tahun serta denda menyentuh angka Rp 100 juta.
Pidana ini diatur dalam pasal 40 yang menyebutkan 'Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.
Baca Juga: Sempat Ditutup-tutupi, Lokasi Numpang Nikah Cut Meyriska dan Roger Danuarta Akhirnya Terbongkar
Ini belum termasuk tindakan membawa bunga edelweis keluar dari kawasan yang dilindungi.
Masih mengutip Kompas.com, tindakan ini melanggar Undang-undang nomor 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 huruf (m).
Yakni 'Mengeluarkan, membawa dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan tanpa izin pejabat yang berwenang.'
Sanksinya pun tak main-main jika ketahuan melanggar seperti diatur dalam juncto Pasal 78 ayat 12.
Pasalnya disebutkan 'Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf m, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Lain cerita jika bunga edelweis yang digunakan sebagai hiasan akad nikah Cut Meyriska dan Roger Danuarta adalah bunga edelweis hasil budidaya yang kini tengah menjamur di masyarakat.
Meski begitu, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak Cut Meyriska maupun Roger Danuarta soal hal ini. (*)