Find Us On Social Media :

Bunga Edelweis Bakal Jadi Hiasan Akad Nikah Cut Meyriska dan Roger Danuarta, Hati-hati Ancaman 5 Tahun Penjara Siap Menanti

By Puput Akad Ningtyas Pratiwi, Sabtu, 17 Agustus 2019 | 09:31 WIB

Cut Meyriska dan Roger Danuarta gelar akad nikah hari ini, bunga edelweis bakal jadi hiasan di acaranya

Grid.ID - Pasangan selebriti Cut Meyriska dan Roger Danuarta saat ini tengah berbahagia.

Pada hari ini, Sabtu (17/8/2019), Cut Meyriska dan Roger Danuarta akan melangsungkan akad nikah.

Mengutip dari Tribun Medan, Masjid Nurul Huda yang terletak di Jalan Bunga Asoka, Medan bakal menjadi lokasi Cut Meyriska dan Roger Danuarta mengikat janji suci.

Baca Juga: Roger Danuarta akan Resmi Menikahi Cut Meyriska, Indra Bruggman Turut Bahagia Sekaligus Ngenes

Hiruk pikuk rupanya sudah terasa sehari sebelum gelaran akad nikah Cut Meyriska dan Roger Danuarta.

Di kediaman Cut Meyriska yang terletak tak jauh dari masjid, terdapat seorang petugas keamanan terlihat siaga di depan jalan masuk.

Sementara itu, sejumlah mobil berjenis minibus tampak hilir mudik berhenti di depan kediaman sang pesinetron.

Menariknya, di kesempatan yang sama, berjajar berpot-pot bunga edelweis dan juga lavender di pelataran rumah Cut Meyriska.

Menurut penuturan petugas yang dilansir Tribun Medan (16/8/2019). bunga-bunga itu nantinya akan menjadi dekorasi di acara akad nikah Cut Meyriska dan Roger Danuarta.

Baca Juga: H-1 Pernikahan, Cut Meyriska Bercucuran Air Mata Meminta Maaf Kepada Orangtua : Maaf Pernah Membuat Ayah dan Ibu Menangis..

"Ya, kalau bunga ini untuk acara di dalam," ucap sang petugas sembari menunjuk bunga-bunga yang telah bertumpuk di samping kediaman Cut Meyriska.

Bunga edelweis sendiri telah lama tersohor akan keindahannya.

Kelopak bunganya yang mungil dan berwarna putih mampu memberi kesan anggun nan suci.

Baca Juga: Mulai dari Pengajian Hingga Siraman, Intip Potret Acara Jelang Pernikahan Cut Meyriska dan Roger Danuarta

Dijuluki Bunga Keabadian, bunga edelweis diketahui mengandung hormon yang bisa mencegahnya untuk mudah layu ataupun rontok layaknya bunga yang lain.

Namun, jika benar Cut Meyriska dan Roger Danuarta menggunakan bunga edelweis untuk menghiasi akad nikah mereka, ini sebenarnya adalah tindakan yang tergolong ilegal.

Ya, hukum di Indonesia melarang warganya untuk memetik bunga edelweis meskipun dalam jumlah kecil.

Baca Juga: Sempat Jadi Teka-teki, Hari Pernikahan Roger Danuarta dan Cut Meyriska Akhirnya Terungkap Lewat Sebuah Undangan!

Populasinya yang sudah semakin berkurang membuat keberadaan bunga edelweis kini dilindungi undang-undang.

Tak main-main, memetik bunga edelweis di kawasan yang dilindungi bisa terancam melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 33 ayat 3.

Baca Juga: Sepekan Menuju Halal, Cut Meyriska Cantik dalam Balutan Busana Tradisional Tiongkok Saat Gelar Bridal Shower

Dalam surat edaran Balai Taman Nasional Gunung Rinjani yang dilansir Kompas.com (23/7/2017), adapun bunyi pasal tersebut adalah 'Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.'

Dan jika benar tindakan ini dilakukan, maka pelanggar akan terancam pidana yang tak main-main, mulai dari sanksi kurungan mencapai 5 tahun serta denda menyentuh angka Rp 100 juta.

Pidana ini diatur dalam pasal 40 yang menyebutkan 'Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.

Baca Juga: Sempat Ditutup-tutupi, Lokasi Numpang Nikah Cut Meyriska dan Roger Danuarta Akhirnya Terbongkar

Ini belum termasuk tindakan membawa bunga edelweis keluar dari kawasan yang dilindungi.

Masih mengutip Kompas.com, tindakan ini melanggar Undang-undang nomor 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 huruf (m).

Yakni 'Mengeluarkan, membawa dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan tanpa izin pejabat yang berwenang.'

Baca Juga: Dikabarkan Menikah Bulan September dan Pesan Cincin Kawin, Roger Danuarta dan Cut Meyriska Justru Belum Urus Surat Nikah, Terhalang Restu?

Sanksinya pun tak main-main jika ketahuan melanggar seperti diatur dalam juncto Pasal 78 ayat 12.

Pasalnya disebutkan 'Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf m, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Lain cerita jika bunga edelweis yang digunakan sebagai hiasan akad nikah Cut Meyriska dan Roger Danuarta adalah bunga edelweis hasil budidaya yang kini tengah menjamur di masyarakat.

Meski begitu, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak Cut Meyriska maupun Roger Danuarta soal hal ini. (*)

Baca Juga: Dulu Terang-terangan Sebut Roger Danuarta Penyakitan, Ayah Cut Meyriska Kini Girang Pamer Kado Jam Tangah Mewah dari Calon Mantu