"Awas, 27 ayat 1, 27 ayat 3 Undang-undang ITE dan pasal 36 Undang-undang ITE itu lah serangan gue," terang Hotman Paris.
Tekait dengan sikap diam yang ia lakukan selama ini, Hotman Paris hanya ingin mengetahui secara jelas serangan yang dibuat lawannya.
"Kenapa aku diam selama ini, karena seorang pengacara profesional sebelum menjawab harus tau dulu tuduhan lawan," jelas Hotman Paris.
Hotman Paris menjelaskan handphone milikkanya bukan dibajak tetap benar-benar hilang.
"Kalau ini kan bukan pembajakkan. Kalau pembajakkan handphone kan handphonenya masih ditangan saya."
"Ini kan handphone saya hilang, ntah ada yang posting atau tidak saya nggak tahu karena saya tidak pernah melihat ada video di situ. karena begitu hilang, saya harus pulang ke Jakarta dari Bali," lanjut jelasnya.