Grid.ID - Baru-baru ini terjadi aksi mengerikan yang mengakibatkan korban jiwa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Seorang pemuda berinisial NM (19) menendang seorang pria di kepala hingga tewas.
Mengutip Kompas.com, aksi keji NM ini terjadi di Dusun A, Desa Panite, Kecamatan Kotolin, TTS, NTT pada Kamis (15/8/2019) kemarin.
Kejadian nahas ini berawal dari dugaan aksi perselingkuhan yang dijalani oleh nenek pelaku, Antonia Nomleni(70) dengan korban, Nitanel Hauteas(75).
Pada Kamis (15/8/2019) malam, keduanya diketahui tengah berhubungan suami istri di kamar AN.
Di saat yang sama, cucu Antonia Nomleni, NM, datang mengunjungi rumahnya pada pukul 21.00 WITA.
Terkejut saat pergoki neneknya selingkuh dengan kakek-kakek lain, NM langsung naik pitam.
Baca Juga: Kios Warung Ayam Ini Viral di Media Sosial Gara-gara Foto Editan dengan Karakter Film Hollywood!
NM langsung masuk kamar dan menganiaya korban, Nitanel Hauteas.
NM menganiaya korban dengan cara menendang kepalanya sebanyak tiga kali.
Selain menendang korban, NM juga mendorong neneknya sendiri hingga terjatuh dan terbentur di gentong.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari membenarkan kejadian ini.
"Tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan N meninggal dunia, terjadi pada Kamis (15/8/2019) tadi malam sekitar pukul 21.00 WITA".
"Korban N langsung tewas di tempat saat itu juga," ungkap Jamari.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku memang sudah curiga akan perselingkuhan neneknya dengan korban sejak lama.
Baca Juga: Kisah Haru Perjuangan Guru yang Berjalan 8 Km Setiap Hari Demi Mengajar
"Pelaku ini memang sudah lama mencium adanya hubungan cinta terlarang antara sang Nenek dan korban".
"Kamis malam itu, pelaku menangkap basah korban sedang berhubungan badan dengan sang Nenek di dalam kamar sang Nenek".
"Karena emosi melihat perbuatan korban dan sang Nenek, pelaku pun melakukan penganiayaan yang menyebabkan nyawa korban melayang," jelas Jamari.
Akibat perbuatannya, NM kini dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Pasca ditahan di Polsek Kie, pelaku NM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. (*)