Tak butuh waktu lama bagi aparat Polres Garut untuk mengamankan pemeran video.
"3 sampai 4 jam, pelaku diamankan, satu laki-laki dan satu orang perempuan," ungkap Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Dua orang yang ditangkap itu adalah pasangan mantan suami istri, A dan V.
Dari hasil pemeriksaan, A dan V merekam video tersebut saat masih berstatus sebagai suami istri.
Keduanya juga memiliki motif yang berbeda saat merekam video tak senonoh itu.
"Untuk V motifnya ya cari uang. Dapat bayaran Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu".
"Sedangkan A untuk kepuasan saja. Ia juga bisa bermain dengan pria lain," jelas Budi, dikutip Grid.ID dari Tribun Jabar.