Kini, A dan V sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Polres Garut juga sedang memburu dua terduga pelaku lainnya.
"Kami masih kejar dua orang lagi yang terlibat dalam kasus tersebut. Identitasnya sudah ada".
"Banyak info tentang si A dan B-nya untuk penyebar video. Yang pasti itu videonya tahun 2018 dari hasil pemeriksaan," lanjutnya.
Tak cuma pemerannya saja, Budi menekankan bahwa mereka juga akan memburu orang-orang yang telah membeli video Vina Garut.
Bukan tanpa alasan, ancaman itu dilayangkan agar tak ada lagi yang menyebarkan video tak senonoh itu.
"Kalau masih banyak beredar karena ada peminatnya. Kami cegah juga agar videonya tidak tersebar semakin luas," tegas Budi.
Budi meminta warga yang memiliki video tersebut agar langsung menghapusnya.
Ia juga mengingatkan bahwa warga yang masih menyimpan atau bahkan ikut menyebarkan video tersebut, bisa dijerat dengan UU ITE dan Pornografi.
"Apalagi jika sudah punya videonya, lalu video itu dijual lagi. Sudah cukup jangan disebar lagi. Kasusnya sekarang juga sudah ditangani," tutupnya. (*)