Laporan Wartawan Grid.ID, Ahmad Rifai
Grid.ID - Beberapa hari yang lalu beredar video tentang skandal pelecehan di sebuah rumah sakit.
Seorang pasien perempuan berurai air mata, mengaku telah dilecehkan oleh oknum perawat pria.
Video menggemparkan ini mulai beredar pada hari rabu (24/1/2018).
Dalam rekaman nampak pasien yang tangannya masih diinfus duduk di atas kasur sambil menangis.
(Baca juga: Mengharukan, 4 Ekor Anjing Berdiri di Tengah Jalan Setelah Seekor Teman Mereka Mati Ditabrak Mobil)
Hadir sejumlah orang dalam ruangan.
Dua perawat wanita mencoba menenangkan hati sang pasien.
Desakan dilempar kepada seorang oknum perawat laki-laki.
Sosok ini dutuduh telah melakukan aksi tidak senonoh.
"Kamu ngaku dulu dengan apa yang kamu perbuat," ujar sang pasien.
(Baca juga: Bak Model di Catwalk, Wanita Ini Tetap Berjalan Anggun Setelah Ditabrak Mobil)
Korban dugaan tindak asusila mengaku jika sang oknum perawat telah menyentuh organ sensitif bagian atas.
Bahkan, disebut-sebut sang wanita telah jadi obyek aksi keji hingga beberapa kali.
Usai kronologi dijelaskan, oknum perawat diduga pelaku meminta maaf.
Dirinya melangkah, menghampiri sang pasien dan menjabat tangan memohon maaf.
(Baca juga: Dituduh Mencuri Ponsel Milik Gurunya, Seorang Siswi Mencoba Bunuh Diri)
Tidak hanya itu, permintaan maaf juga dipanjatkan kepada keluarga sang pasien.
Setelah kejadian, oknum perawat berinisial JN ternyata sempat kabur.
Dirinya menghilang secara misterius.
Beruntung aparat kepolisian akhirnya berhasil melakukan pengejaran.
(Baca juga: Ngeri! Ada Bom Di Balik Pakaian Bayi Berusia Empat Bulan Ini)
Terduga pelaku memiliki tubuh tambun dan tinggi sekitar 150 cm.
Oknum perawat yang diduga melakukan aksi pencabulan berisinial JN telah diperiksa di Unit PPA Polrestabes Surabaya pada sabut (27/1/2018).
Tangannya terborgol saat dibawa ke Command Center Polrestabes Surabaya.
Mantan perawat National Hospital Surabaya ini hanya dapat tertunduk dan terdiam.
(Baca juga: Kejam Sekali! Dua Perawat Ini Tertangkap Kamera Membuang Pasien yang Terluka di Pinggir Jalan)
"Iya, ini tersangkanya," ujar seorang polisi yang mendampingi.
JN adalah oknum perawat yang tempo hari melakukan aksi tidak senonoh kepada pasien perempuan.
Sang oknum mantan perawat segera masuk dalam daftar orang yang dicari pada kamis (25/1/2018).
Pada hari sabtu (27/1/2018) dirinya resmi ditetapkab sebagai tersangka.
(Baca juga: Kisah Sedih Yatim Piatu Penjual Nasi Kuning, Pulang Sekolah Langsung Berjualan, Keliling Hingga Jam 9 Malam)
Dikutip wartawan Grid.ID dari Surya, sehari sebelumnya, jumat (26/1/2018), JN ditangkap di sebuah hotel di kota Surabaya.
Pada waktu penggerebekan tersebut, dirinya masih berstatus saksi.
Kabar ini dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, pada sabtu (27/1/2018).
Ternyata sebelum ditangkap, sang oknum perawat sempat pergi ke Malang pada hari kamis (25/1/2018).
(Baca juga: Seorang Ibu Marah Lantaran Sopir Taksi Online Menurunkan Anaknya di Alamat yang Salah)
Namun dia akhirnya kembali dan menginap di sebuah hotel di Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, pada jumat (26/1/2018) menyampaikan seperti ini.
"Alhamdulillah, menemukan terduga pelaku pelecehan seksual di sebuah rumah sakit."
"JN yang memiliki alamat KTP di Jl. Bebekan, Jagalan, Sidoarjo, diamankan di sebuah hotel di Surabaya."
(Baca juga: Wow, Ada 170 Juta Kamera CCTV Terpasang di Seluruh Sudut Tiongkok yang Siap Awasi Gerak-gerikmu!)
Penangkapan kurang lebih terjadi pada jam 5 dini hari.
JN diamankan saat mau keluar dari hotel bersama istrinya.
Sebelum keluar, petugas melakukan pemeriksaan dan identifikasi.
Rupanya, hasilnya cocok dan petugas mengamankan sebuah kendaraan yang dibawa oleh JN.
(Baca juga: Sudah Dihamili dan Dinikahi, Wanita Ini Lantas Ditinggalkan Begitu Saja Oleh Suaminya, Kejam!)
Sebenarnya pihak berwenang sudah mendatangi tempat tinggal JN.
Akan tetapi yang bersangkutan tidak ditemukan.
"Katanya sebulan sudah tidak tinggal di rumah itu," ungkap Kapolrestabes Surabaya.
Beruntung, kini pelaku dugaan pelecehan sudah dibekuk oleh pihak berwenang.(*)