Pada saat BAP, Eri Kertanegara selaku kuasa hukum Salma mengatakan, puteri Sunan Kalijaga itu dicecar 17 pertanyaan oleh pihak berwajib terkait kasus hilangnya dari rumah tanpa kabar.
"Pertanyaan yang ditanyakan kepada Salma ada 17 pertanyaan dari penyidik," kata Eri.
Dalam 17 pertanyaan tersebut di antaranya pihak berwajib menanyakan soal aktivitas Salma selama hilang dari orang tuanya.
Baca Juga: Menangis di Depan Sunan Kalijaga, Salmafina Sunan: Jangan Suka Posting-posting!
"Yang pada intinya menanyakan aktivitas klien kami. Aktivitas klien kami dan dengan siapa dan di mana, katakanlah apa aktivitas mereka," sambungnya.
Untuk diketahui sebelumnya pada 12 Juli 2019 lalu, Sunan Kalijaga telah membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Sunan Kalijaga membuat laporan Salmafina yang tidak pulang ke rumah.
Baca Juga: Menangis di Depan Sunan Kalijaga, Salmafina Sunan: Jangan Suka Posting-posting!
Kendati demikian, Sunan Kalijaga sempat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan BAP pada 5 Agustus 2019 lalu.
(*)