Grid.ID - Kemarin (28.01/2017), Sandy Tumiwa melakukan penggerebekan pada rumah mantan istrinya, Tessa Kaunang.
Sebelum melakukan tindakan tersebut, rupanya Sandy sempat datang ke Polda Metro Jaya untuk konsultasi terkait adanya pengaduan warga Duren Tiga tempat rumah Tessa.
Tessa dilaporkan atas tuduhan sering membawa lelaki ke dalam rumahnya.
"Saya dapat kabar dari teman kalau warga dekat rumah saya yang ditempati TK (Tessa Kaunang) akan digerebek karena sering membawa lelaki ke dalam rumah saat malam hari," ucap Sandy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (27/1/2018).
Setelah dengar kabar itu, Sandy mengaku shock karena di rumah ada anaknya.
Lalu dia memutuskan untuk datang ke sana bersama kuasa hukumnya.
M Firdaus Oiwobo, kuasa hukum Sandy, mengatakan setelah di lokasi, pihaknya melakukan pembicaraan dengan warga untuk melaporkan ke Polsek Pancoran, sehingga pengerebekan dilakukan bersama kepolisian.
"Setelah pihak polisi datang sekitar pukul 5.00 pagi akhirnya kita ramai-ramai temui TK.
Saat itu juga kita tanya TK mengenai keberadaan laki-laki tersebut," kata Firdaus.
Firdaus menjelaskan saat ditanya, Tessa mengakui memang sering membawa lelaki berinsial R menginap ke rumahnya.
(Baca Juga: Video: Luna Maya Nangis Saat Hubungannya Dengan Reino Barack Diramalkan Akan Putus Oleh Mbah Mijan)
Namun, dari laporan warga dan pihak sekuriti, R juga datang tadi malam.
"Karena dapat laporan si R ini datang dari pihak sekuriti, jadi kita tanya di mana sekarang si R ini.
Tapi yang bersangkutan terus berkelit bahwa R tidak datang malam tadi.
Namun TK mengaku memang R sering menginap dan (R) berprofesi sebagai pilot," kata Firdaus.
Firdaus menjelaskan maksud tujuan Sandy datang ke Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi pasal apa saja yang bisa dikenai untuk Tessa.
(Baca Juga: Blusukan ke Pasar, Sifat Asli Nagita Slavina Ketahuan, Netizen: Ya Ampun Sombongnya!)
Karena meski berstatuskan mantan, namun rumah yang ditempati Tessa beserta anaknya masih atas nama Sandy.
"Rumah itu sekarang masih gono-gini tapi atas nama Sandy.
Kami juga akan lapor ke pihak KPAI agar Sandy bisa mendapatkan hak asuh terhadap anaknya karena tidak bisa menjaga amanah.
Untuk saat kemunkinan pasal yang bisa diterapkan hanya 167, yakni masuk perkarangan rumah tanpa izin," ucap Firdaus.
Berita ini pernah tayang juga di Kompas.com dengan judul Bersama Warga dan Polisi, Sandy Tumiwa Gerebek Rumah Tessa Kaunang.