Find Us On Social Media :

Dipenjara, Bebas, Sampai Dipenjara Lagi, Residivis Kambuhan Ini Berkali-kali Perkosa Wanita

By Linda Fitria, Minggu, 28 Januari 2018 | 21:17 WIB

Tersangka kasus perkosaan

Setelah memendam selama hampir setahun apa yang ia alami, wanita korban Hussie itu membuat laporan ke polisi.

Polisi lantas kembali menangkap Hussie di sebuah asrama sosial.

Hussie mengklaim bahwa wanita tersebut memang ingin berhubungan badan dengannya.

Namun, dia tetap dihukum karena dua perkosaan setelah diadili.

Hakim berkata: "Anda tidak menunjukkan penyesalan sehubungan dengan hal ini atau sehubungan dengan masalah sebelumnya."

(BACA : Dituduh Mencuri Ponsel Milik Gurunya, Seorang Siswi Mencoba Bunuh Diri)

"Bukti dalam kasus ini menunjukkan bahwa Anda sebelumnya pernah berkeliaran di sekitar mencari seorang wanita untuk dijadikan target."

Setelah itu hakim mengetuk kembali palu keadilan dan memvonis Hussie dengan penjara selama 18 tahun.(*)