Laporan Wartawan Grid.ID, Seto Aji N
Grid.ID - Residivis ialah pengulangan suatu tindak pidana oleh pelaku yang sama.
Yang mana tindak pidana yang dilakukan sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap, serta pengulangan terjadi dalam jangka waktu tertentu.
Terkadang penjara tidak membuat seorang narapidana (napi) jera.
Dilansir reporter Grid.ID dari sebuah berita yang dirilis oleh The Sun pada tanggal 27 Januari 2018, pria bernama Jermaine Hussie asal Liverpool dijuluki sebagai "bahaya bagi wanita".
(BACA : Ngeri! Tak Terasa Apa-apa, Ada Cacing Sepanjang 2.8 Meter di Perut Seorang Wanita)
Pria berusia 34 tahun itu dikurung dalam penjara pada Juli 2014 lantaran memperkosa dan melakukan kekerasan kepada seorang wanita penyandang disabilitas.
Namun dibebaskan tiga tahun kemudian pada Maret 2017.
Belum genap 10 hari bebas, Hussie kembali berbuat kejahatan.
Ia mendekati lagi seorang wanita di stasiun bus Wirral sebelum membawanya ke tempat parkir yang sepi.
Hussie lantas memperkosa wanita itu sebanyak dua kali.
(BACA : Sering Merasa Lelah Saat Bangun Tidur, Mungkin 4 Hal Ini Jadi Penyebabnya)
Setelah memendam selama hampir setahun apa yang ia alami, wanita korban Hussie itu membuat laporan ke polisi.
Polisi lantas kembali menangkap Hussie di sebuah asrama sosial.
Hussie mengklaim bahwa wanita tersebut memang ingin berhubungan badan dengannya.
Namun, dia tetap dihukum karena dua perkosaan setelah diadili.
Hakim berkata: "Anda tidak menunjukkan penyesalan sehubungan dengan hal ini atau sehubungan dengan masalah sebelumnya."
(BACA : Dituduh Mencuri Ponsel Milik Gurunya, Seorang Siswi Mencoba Bunuh Diri)
"Bukti dalam kasus ini menunjukkan bahwa Anda sebelumnya pernah berkeliaran di sekitar mencari seorang wanita untuk dijadikan target."
Setelah itu hakim mengetuk kembali palu keadilan dan memvonis Hussie dengan penjara selama 18 tahun.(*)