"Apabila anak yang masih di bawah umur dilibatkan dalam proses hukum akan berakibat tidak baik perkembangan jasmani dan rohani anak," jelas Fachmi.
Berikut isi balasan surat panggilan Nikita Mirzani melalui Fachmi Bachmid yang dikirimkan ke Polda Metro Jaya.
"Bahwa anak bernama Azka Raqila Mawardi adalah anak yang baru berumur 5 tahun yang harus mendapat perlindungan dari orang tua keluarga masyarakat pemerintah dan negara bahwa perlindungan sebagaimana dimaksud diamanatkan dalam pasal 1 ayat (2) ayat (12) pasal 20 dan pasal 45 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,"
"Bahwa apabila anak yang masih di bawah umur dilibatkan dalam proses hukum akan berakibat tidak baik perkembangan jasmani dan rohani anak apabila dalam peristiwa hukum ini anak yang bernama Azka Raqila Mawardi tidak berdosa terlahir dan hidup karena sudah ditakdirkan oleh Allah subhanahu wa ta'ala,"
"Bahwa seandainya anak yang bernama Azka Raqila Mawardi sebelum lahir boleh memilih orang tuanya mungkin anak tersebut akan memilih ayah yang tidak akan melaporkan ibu kandungnya ke pihak kepolisian dimana Nikita Mirzani sebagai ibu kandung yang telah merawat memelihara dan mendidik anaknya sejak dalam kandungan sampai lahir hingga membesarkannya sampai saat ini,"
"Bahwa selanjutnya berdasarkan putusan pengadilan agama Jakarta Selatan Nomor 1048/PDT G/ 2014/15 Februari 2015 dimana dalam amar putusan tersebut majelis hakim pengadilan agama Jakarta Selatan telah memutuskan dan menetapkan anak yang bernama Azka Raqila Mawardi berada dalam pemeliharaan Nikita Mirzani selaku ibu kandungnya."
(*)