Grid.ID - Beberapa waktu lalu, presenter Mandala Abadi Shoji sempat terjerat kasus pelanggaran kampanye.
Seperti diketahui, Mandala Shoji diputuskan bersalah atas kasus pelanggaran kampanye dengan membagi-bagikan kupon umrah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2018 lalu.
Mandala Shoji pun dihukum 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan penjara.
Alhasil, ia harus merasakan dinginnya sel Lapas Salemba, Jakarta Pusat akibat kasusnya ini.
Hingga pada Rabu (7/8/2019) lalu, mantan presenter 'Termehek-mehek' ini akhirnya dapat menghirup udara bebas.
Usai bebas, Mandala pun menceritakan kesedihannya tatkala berada di balik jeruji besi di acara Okay Bos Trans 7.
Dalam tayangan YouTube Trans7 Official (21/8/2019), ayah 4 anak ini secara blak-blakan mengaku terpaksa menutupi hukuman penjara yang menderanya.
Alih-alih terus terang kepada keempat anaknya, ia justru berdalih sedang di pesantren.