Berbekal informasi dari sang bibi, Timsus Denintel Dam II/SWJ pimpinan Kapten inf Rizal Rolip dengan tiga orang anggota Serma Muhlisin, Serka Indarwadi, Serka Kemas Darojat berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi persembunyian itu.
Usai berhasil diamankan, Prada DP lantas digelandang ke Palembang untuk diberi hukuman.
Akhirnya, usai beberapa kali melalui persidangan, akhirnya Prada DP divonis hukuman penjara seumur hidup.
Hal ini berdasarkan keterangan Oditur Mayor CHK D Butar-butar yang menyatakan bahwa Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menghilangkan nyawa kekasihnya sendiri.
"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenai penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).
Tak hanya dituntut penjara seumur hidup, Prada DP juga dikenai sanksi pemecatan dari satuan TNI.
"Siap yang mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI," ucap Prada DP sambil terisak.
Meski mendapat hukuman pemecatan dan vonis penjara seumur hidup, pihak keluarga korban belum puas.
Pasalnya, pihak Vera Oktaria meminta agar keluarga Prada DP ikut dijatuhi hukuman karena diduga terlibat.
Baca Juga: Usai Mutilasi Korban, Prada DP Justru Asyik Makan Jeruk dan Merokok di Samping Jenazah Pacarnya