Lebih lanjut, Kakorlantas juga menjelaskan fungsi lain dari SIM baru ini.
Menurut rencana, SIM baru akan dilengkapi chip yang bisa mendata identitas pemegang SIM dan semua pelanggaran yang pernah dilakukan.
"Semua data/kepentingan forensik kepolisian (lengkap)/identitas pemegang SIM, semua pelanggaran lalu lintas akan tercatat dengan valid, pelanggaran ringan, sedang, dan berat," ujar Refdi lebih lanjut.
Tak hanya itu, SIM baru juga bisa dijadikan e-money.
E-money ini bisa digunakan untuk banyak hal, termasuk untuk berbelanja, membayar tol, dan kereta api.
Rencananya, SIM ini akan dirilis September 2019 nanti.
Melansir GridHot.ID, nantinya Polri akan bekerjama dengan beberapa bank.
Di antaranya PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan satu bank swasta.
Baca Juga: Mencengangkan! Mbak You Jalani Pernikahan dengan Sosok Ular Sejak 7 Tahun Lalu
(*)