Tak butuh waktu lama, Polres Garut menangkap dua pelaku pemeran video tak senonoh itu.
Mengutip Kompas.com, dua pelaku yang ditangkap adalah A dan V, pasangan mantan suami istri.
Dari hasil pemeriksaan, A dan V merekam video tak senonoh itu saat masih berstatus sebagai suami istri.
A menawarkan V uang Rp 500 ribu jika mau melakukan hubungan intim bersama lelaki lain.
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengungkapkan jika A rela menjual V seharga Rp 500 ribu guna memenuhi hasrat nafsunya sendiri.
Pasalnya, A juga menyukai lelaki.
"Untuk V motifnya ya cari uang. Dapat bayaran Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu, sedangkan A untuk kepuasan saja. Ia juga bisa bermain dengan pria lain," ungkap Budi.