Grid.ID – Sebuah kasus pelecehan seksual terhadap anak kembali terjadi.Kali ini, kejadian tidak mengenakkan tersebut menimpa dua bersaudara remaja putri asal Maluku.SL (20) dan NL (22) menjadi korban pemerkosaan selama sembilan tahun.Mirisnya, pelaku pemerkosaan adalah ayah kandungnya sendiri.RAL (54), seorang warga di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, ditangkap polisi karena memerkosa dua putri kandungnya, SL (20) dan NL (22).Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Julkisno Kaisupy, mengatakan, dari keterangan yang diperoleh, tersangka pertama kali melakukan aksi terhadap SL di rumah mereka.Sebelum menyetubuhi SL, tersangka terlebih dahulu mengancam korban."Jadi, karena ketakutan, korban tak bisa berbuat apa-apa sehingga tersangka langsung melancarkan aksinya,” kata Julkisno kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).