Grid.ID - Video asusila Vina Garut yang mempertontonkan aksi tiga pria melakukan adegan ranjang dengan seorang wanita ramai diperbincangkan publik.
Video Vina Garut mulai terungkap saat sebuah akun Twitter memperjualbelikan rekaman tak senonoh itu di sosial media.
Dikutip dari Kompas.com, Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan dua orang tersangka telah diamankan
"Sudah diamankan setelah videonya viral," kata Maradona, kepada wartawan, di Mapolres Garut, 14 Agustus 2019.
Diwartakan Tribun Jabar, dua tersangka yang diamankan polres Garut berinisial A dan V yang merupakan mantan pasangan suami istri.
Diketahui, V yang baru berusia 19 tahun menikah dengan tersangka A alias Rayya pada 2015.
Baca Juga: Bersyukur Bersuamikan Arie Dwi Andhika, Ardina Rasti: Alhamdulillah Ayah ASI
V mengaku diminta mantan suaminya A untuk melakukan adegan dewasa dalam video Vina Garut.