Laporan Reporter Grid.ID, Irene Cynthia Hadi
Grid.ID - Minggu kedua Januari 2018 diawali dengan munculnya surat gugatan cerai Ahok untuk istrinya yakni Veronica Tan.
Dalam surat tersebut, gugatan cerai ditujukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Penggugat tertulis atas nama Ir. Basuki Tjahaja Purnama, M.M menggugat cerai Veronica Tan yang beralamat di Jalan Pantai Mutiara Blok J No. 39, Pluit, Penjaringan Utara.
(BACA JUGA Kepergok Ciuman di Australia, Ayu Ting Ting dan Boy William Banjir Kritikan Netizen: Nggak Patut!)
Keberadaan surat tersebut sempat membuat publik heboh.
Kabarnya pun sempat simpang siur, sampai akhirnya gugatan cerai itu dibenarkan oleh kuasa hukum Ahok yakni Josefina Agatha Syukur.
Dilansir dari Wartakota, sidang perdana akan dilaksanakan pada Rabu (31/1/2018).
Sidang akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB.
Sehari menjelang sidang perdana tersebut, adik sekaligus kuasa hukum Ahok yakni Fifi Lety Tjahaja Purnama mengunggah foto bersama sang kakak.
Foto yang diunggah pada Selasa (30/1/2018) tersebut memperlihatkan saat Fify bersama dengan Ahok di pengadilan kira-kira setahun yang lalu.