Find Us On Social Media :

Sandy Tumiwa Gugat Hak Asuh Anaknya dari Tessa Kaunang

By Winda Lola Pramuditta, Selasa, 30 Januari 2018 | 21:07 WIB

Sandy Tumiwa dan kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. | Rangga/Grid.ID

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Sandy Tumiwa membuat gugatan perdata terkait hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi tadi Selasa (30/1/2018).

Hal tersebut disampaikan Firdaus Oiwobo, kuasa hukum Sandy Tumiwa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Tadi kami dengan tim kuasa hukum Sandy, melaporkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang hak asuh anak."

"Nomor gugatannya 117. Sudah diterima di PN Jaksel," jelas Firdaus.

(BACA: Zaskia Adya Mecca Beberkan Putranya Dapat Vaksin Palsu! Simak Penuturannya!)

Setelah mengajukan gugatan hak asuh anak, Sandy Tumiwa bersama  Firdaus mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan atas dugaan pelanggaran undang-undang.

"Selanjutnya kami akan membuat laporan juga di Polda Metro Jaya atas beberapa dugaan pelanggaran undang-undang."

"Nanti kami akan jelaskan setelah laporan," pungkasnya.

(BACA: Chef Marinka Ungkap Alasan Gak Ingin Punya Suami Chef, DJ, Dan Dokter)

Seperti diketahui, Sandy Tumiwa melakukan penggeledahan di rumah Tessa Kaunang pada Sabtu (27/1/2018) lalu di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal tersebut dilakukan setelah Sandy mendapati ada laki-laki yang menginap di rumah itu.

Sehingga, Sandy ingin mengamankan anaknya lantaran takut psikologi anaknya terganggu.

(*)