Grid.ID - Terbukti melakukan perkosaan terhadap 9 anak, Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mangelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dikabarkan harus menjalani hukuman kebiri kimia.
Dilansir dari Kompas.com, berdasarkan putusan pengadilan, terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak itu juga harus mendekam di penjara selama 12 tahun.
Selain itu, dia juga dikenakan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengungkapkan, putusan pidana 12 tahun kurungan dan kebiri kimia terhadap Aris sudah ikrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Baca Juga: SBS Rilis Cuplikan Vagabond, Suzy Tampil Percaya Diri dengan Senjata Api di Tangannya
Vonis hukuman pidana bagi predator anak itu tertuang dalam Putusan PT Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal 18 Juli 2019.
Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
"Putusannya sudah ikrah. Kami segera melakukan eksekusi," kata Nugroho Wisnu, saat dihubungi Kompas, 23 Agustus 2019.