Grid.ID - Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Fera Oktaria (21), Prada DP dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan tersebut dibacakan Oditur di sidang lanjutan pada Kamis (22/8/2019) di Pengadilan Militer 1-04 Palembang.
Dikutip dari Kompas, Oditur menuntut Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup lantaran terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri Fera Oktaria.
Dalam pembacaan tuntutan, Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan, Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang telah tega menghilangkan nyawa Fera.
"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenakan penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).
Setelah mendengar tuntutan dari oditur, Prada DP pun menangis di tengah ruang sidang.