Find Us On Social Media :

Farhat Abbas Diperiksa Kepolisian Selama 5 Jam Atas Laporannya Terhadap Nikita Mirzani

By Widyastuti, Rabu, 31 Januari 2018 | 02:30 WIB

Farhat Abbas Saat Ditemui Grid.ID di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2018) | Rangga Gani Satrio/Grid.ID

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Setelah melaporkan Nikita Mirzani dengan dugaan pencemaran nama baik, hari ini Selasa (30/1/2018) Farhat Abbas diperiksa selama kurang lebih lima jam.

Saat pemeriksaan, Farhat Abbas didampingi Muara Karta yang juga pengacaranya selain Rudi Kamunang.

Farhat diberi 12 pertanyaan oleh penyidik, walau sebenarnya masih kurang dan akan ditambahkan.

"Ada 12 pertanyaan memang belum tuntas karena masih ada lagi saksi-saksi dan pertanyaan-pertanyaan yang mungkin tambahan ya," ujar Muara Karta setelah diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

(BACA: Farhat Abbas Kembali Datangi Polda Metro Jaya untuk Lanjutan Kasus Vicky Prasetyo!)

Dirinya menambahkan, jika unsur memenuhi syarat telah melanggar Pasal 27 Undang-Undang ITE tahun 2008. 

Ancaman hukumannya pun jelas 6 tahun dengan denda Rp1 miliar.

Seperti diketahui, Farhat Abbas sudah membuat laporan dengan terlapor Nikita Mirzani dengan dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa (16/1/2018) lalu. (*)