AK lantas menyewa empat eksekutor untuk membunuh para korban.
Sebagai upahnya, para eksekutor dijanjikan uang sebesar Rp 500 juta.
Sebagai uang tanda jadi, AK baru membayar Rp 130 juta dan sisanya akan dilunasi jika keempat eksekutor itu berhasil membunuh dua korban.
Para eksekutor lantas menculik Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) beserta M Adi Pradana alias Dana (23) diculik di rumah korban yang berlokasi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Setelah dieksekusi, dua korban diletakkan di SPBU Cirende dalam keadaan tewas.
Para eksekutor kemudian menyuruh AK dan anaknya, KV, mengambil mobil yang sudah berisi dua mayat tersebut.
AK dan KV kemudian mengambil mobil itu pada Minggu (25/8/2019) sekitar pukul 07.00 WIB untuk kemudian dibawa ke Cidahu.
Tersangka AK kemudian membeli bensin di dekat lokasi tempat kejadian.
AK kemudian menyuruh KV untuk membakar mobil tersebut.