Setelah diperoleh informasi, maka polisi menemui istri tua korban dan didapatkan informasi bahwa korban memiliki istri muda di wilayah Lebak Bulus.
Setelah didalami, terungkap otak pelaku pembunuhan ialah AK (35) yang berstatus istri muda korban Edi Chandra dan anak tirinya KV (18).
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi menjelaskan, AK menyewa empat eksekutor untuk membunuh para korban.
Sebagai upahnya, para eksekutor dijanjikan uang sebesar Rp 500 juta.
Sebagai uang tanda jadi, AK baru membayar Rp 130 juta dan sisanya akan dilunasi jika keempat eksekutor itu berhasil membunuh dua korban.
Para eksekutor lantas menculik dan melumpuhkan Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M Adi Pradana alias Dana (23) di rumah korban yang berada di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.