Oleh karena itu, Hotman Paris melaporkan Farhat Abbas dan rekan seprofesinya dengan pasal-pasal yang kuat.
"Awas, 27 ayat 1, 27 ayat 3 Undang-undang ITE dan pasal 36 Undang-undang ITE itu lah serangan gue," terang Hotman Paris.
Sepuluh hari usai melaporkan balik Farhat dan rekan seprofesinya, Hotman Paris menjalani BAP di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (26/8/2019).
Melansir dari laman Kompas.com, Hotman menjalani BAP atas laporan baliknya terhadap Fahrat Abbas dan Andar Situmorang, pada Rabu (28/8/2019).
Hari ini saya membuat, sebagai kelanjutan salah satu BAP yaitu BAP terhadap Andar, klarifikasi sebagai pelapor ya," kata Hotman saat ditemui usai BAP.
Laporan Hotman Paris atas kasus Farhat Abbas dan Andar Situmorang yang menuding dirinya gunakan narkoba hingga menyebarkan video asusila dibuat pada 14 Agustus 2019 lalu.
Saat menjalani BAP terhadap laporannya pada 14 Agustus 2019 lalu, Hotman menyebut Andar menuding dirinya sebagai pelaku video asusila.
"Inti laporan saya adalah dia dengan gegabah mengatakan diduga, katanya yang di video porno itu Hotman Paris dan sekretarisnya," tutur Hotman.
Saat menghadiri BAP, Hotman Paris juga melihat laporan yang diajukan Farhat Abbas dan melihat tampang sang pelaku yang mirip orang luar negeri.