( BACA JUGA: Lengkapi Makan Malammu dengan Resep Ayam Lemon yang Satu Ini )
Gooi mengatakan, "saya pikir Kamaruddin yang dikenal sebagai John adalah orang yang pertama kali memperkenalkan terdakwa kepada James atau Ri Ji Yu pada 5 Januari 2017, di mal Pavilion."
"Ini adalah gambar yang diambil pada hari itu (sambil menunjukkan foto tiga orang)".
Azirul mengatakan, "saya setuju dengan dugaan bahwa John telah mengenalkan terdakwa kepada James tapi saya tidak tahu pasti kapan dan tanggal pertemuan mereka".
Gooi lalu mengatakan, "saya pikir John bertanya kepada terdakwa apakah dia tertarik dengan tawaran tersebut untuk melakukan acara prank (lelucon) yang akan ditayangkan di Youtube di Jepang?"
( BACA JUGA: Nahas, Seorang Ibu Jadi Korban Tabrak Lari dan Terjepit Motor, Pelaku Kabur dengan Alasan yang Bikin Gregetan! )
"Dan bos Kamaruddin, yang merupakan orang Jepang, sedang mencari aktris untuk acara tersebut."
Azirul menjawab, "saya tidak setuju."
Gooi lalu bertanya, "anda tidak setuju berdasarkan pernyataan Kamaruddin?"
Azirul menjawab, "ya."
( BACA JUGA: Baru Nikah Ayu Ting Ting dan Boy William Harus Cerai, Kok Bisa? )
Azirul juga memberi kesaksian bahwa Siti Aisyah telah memberi tahu polisi bahwa pertemuan antara dia dan Kamaruddin berkaitan dengan tawaran untuk berperan dalam acara prank tersebut.
Pengacara Gooi lalu menduga bahwa Siti Aisyah diminta untuk menonton video wanita lain yang berakting dalam acara prank setelah dia menyetujui tawaran Kamaruddin tersebut.
Namun Azirul, yang merupakan petugas yang melakukan investigasi kasus tersebut, mengatakan bahwa dia tidak mengetahuinya.
Saksi juga tidak setuju dengan dugaan bahwa Siti Aisyah telah melakukan tiga pranks pada tiga orang di dekat air mancur di luar pintu masuk mal Pavilion.
( BACA JUGA: 6 Fakta Kejadian Kasus Video Panas Siswi SMA yang Tersebar di Sekolahnya Sendiri )
Azirul mengatakan bahwa James telah membayar RM 400 (sekitar 1,3 juta Rupiah) kepada Siti Aisyah.
Uang tersebut diterima karena Aisyah telah melakukan pranks dan Aisyah memberikan RM100 (sekitar 343 ribu Rupiah) uang pembayaran kepada Kamaruddin.
Persidangan akan berlanjut pada 8 Februari 2018. (*)