Find Us On Social Media :

Catat Tanggal Merah di Kalender 2020: Ada 16 Hari Libur Nasional dan 4 Cuti Bersama!

By Arif B, Rabu, 28 Agustus 2019 | 21:55 WIB

Kalender

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Tak terasa tahun 2019 sudah hampir habis dan kita akan segera memasuki tahun 2020.

Berbagai agenda baru menyambut tahun 2020 pasti sudah mulai dibuat kan.

Tapi sebelumnya kamu patut untuk menyimak jadwal hari libur yang telah ditetapkan pemerintah untuk tahun 2020.

Pada Selasa (27/08/2019) pagi, pemerintah telah menetapkan 16 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama yang dijadwakan ada di 2020.

Baca Juga: Masih Betah Menjomblo di Umur 36 Tahun, Luna Maya Diramal Endang Tarot Bakal Temukan Pendamping Hidup Tahun Depan: 2020 Adalah Hari Bahagia Buat Luna dan Abang

Melansir dari Tribunnews, penetapan ini dicapai setelah diadakan Rapat Tingkat Menteri di ruang rapat menteri lantai 1 gedung Kemenko PMK, Jakarta.

Rapat ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani.

Berikut jadwal Libur Nasional di tahun 2020:

1. 1 Januari (Rabu), Tahun Baru 2020 Masehi

2. 25 Januari (Sabtu), Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili

3. 22 Maret (Minggu), Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

4. 25 Maret (Rabu), Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942

5. 10 April (Jumat), Wafat Isa Al Masih

Baca Juga: Mendukung PON XX Tahun 2020, Nowela Idol dan Musisi Papua Rilis Lagu

6. 1 Mei (Jumat), Hari Buruh Internasional

7. 7 Mei (Kamis), Hari Raya Waisak 2564

8. 21 Mei (Kamis), Kenaikan Isa Al Masih

9. 24-25 Mei (Minggu-Senin), Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

10. 1 Juni (Senin), Hari Lahir Pancasila

11. 31 Juli (Jumat), Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah

12. 17 Agustus (Senin), Hari Kemerdekaan RI

13. 20 Agustus (Kamis), Tahun Baru Islam 1442 Hijriah

14. 29 Oktober (Kamis), Maulid Nabi Muhammad SAW

15. 25 Desember (Jumat), Hari Raya Natal

Baca Juga: Simak Jadwal Tayang MCU Phase 4! Dibuka oleh Black Widow pada 2020 dan Ditutup oleh Thor: Love and Thunder

Seperti yang dilansir dari Kompas, penetapan jumlah hari libur ini didasarkan oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 yang mana telah ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Di dalam SKB juga disebutkan ada 4 hari cuti bersama, yaitu 3 hari untuk cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dan 1 hari untuk cuti bersama Hari Raya Natal.

Untuk cuti Hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada tanggal 22, 26, dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa, dan Rabu).

Sedangkan untuk cuti Hari Raya Natal akan jatuh pada tanggal 24 Desember (Hari Kamis).

(*)