Grid.ID - Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Fera Oktaria (21), Prada DP dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan tersebut dibacakan Oditur di sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (22/8/2019) di Pengadilan Militer 1-04 Palembang.
Dikutip dari Tribun Sumsel, Prada DP menyampaikan pembelaan atau pledoi secara langsung pada lanjutan sidang di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (29/8/2019).
Ada beberapa poin pembelaan yang disampaikan Prada DP dalam kesempatan tersebut.
Prada DP menyampaikan pembelaan dengan mengatakan, membunuh Fera Oktaria yang tak lain adalah kekasihnya sendiri merupakan tindak pidana yang pertama kali dilakukannya.
"Saya tidak pernah melakukan tindak pidana. Mungkin ini adalah yang terakhir. Saya juga tidak tahu bagaimana jalannya persidangan," ujarnya.
Kemudian Prada DP menyebutkan alasannya kabur saat mengikuti pendidikan infantri di Baturaja dikarenakan keberatan diikut sertakan dalam pemilihan tim komando.