Uang Rp 4,7 miliar yang ditemukan KPK dalam operasi tangkap tangan diduga terkait pembahasan R-APBD Provinsi Jambi 2018.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, uang diberikan agar anggota DPRD bersedia menghadiri rapat pembahasan R-APBD.
Menurut KPK, pihak eksekutif berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi disetujui DPRD Jambi.
Menurut KPK, uang suap disiapkan untuk semua fraksi di DPRD Jambi.
(BACA: Diperiksa Kasus Dugaan Suap, Zumi Zola: Jangan Permalukan Saya!)
Diduga, sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan R-APBD karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov Jambi.
Adapun jaminan yang dimaksud adalah uang suap atau yang sering disebut sebagai "uang ketok". (Kompas.com/Robertus Belarminus)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul KPK: Penggeledahan di Rumah Dinas Zumi Zola Terkait Tersangka Baru