Find Us On Social Media :

Pasca Geledah Rumah Dinas, KPK Cegah Zumi Zola ke Luar Negeri

By Atikah Ishmah W, Kamis, 1 Februari 2018 | 13:10 WIB

Zumi Zola

Grid.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Rumah Dinas mantan artis peran, Zumi Zola yang kini menjabat sebagai Gubernur Jambi.

Hal ini terkait dengan adanya tersangka baru dalam kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Kini KPK telah melayangkan surat pencegahan untuk Zumi Zola kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

(BACA: KPK Geledah Rumah Dinas Zumi Zola, Ada Apa?)

"Tanggal 25 Januari 2018 Ditjen Imigrasi telah menerima Surat Keputusan KPK tentang pencegahan berpergian ke luar negeri atas nama Zumi Zola Zulkifli pekerjaan Gubernur Jambi periode 2016-2021," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, saat dihubungi wartawan, Rabu (31/1/2018).

Agung tidak membeberkan status hukum dari Zumi Zola.

Namun dirinya mengungkapkan bahwa pencegahan tersebut untuk kebutuhan penyidikan kasus suap proses pengesahan anggaran APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018.

"Alasan pencegahan adalah karena keberadaan beliau diperlukan terkait proses penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di provinsi Jambi," ungkap Agung.

(BACA: VIDEO - Usai Memenuhi Panggilan KPK, Zumi Zola Sampaikan Hal Ini)

Masa pencegahan Zumi Zola akan berlaku hingga enam bulan ke depan.

Seperti diketahui, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Zumi Zola.

Terkait hal tersebut, Pimpinan KPK, Saut Situmorang, mengaku telah meningkatkan penyelidikan baru kasus suap proses pengesahan anggaran APBD Pemprov Jambi ke tingkat penyidikan.

Pasalnya, menurut Saut penggeledahan tersebut dilakukan jika sebuah kasus telah masuk ke tingkat penyidikan.

(BACA:  Punya Pipi yang Chubby, yuk Intip Makeup Flawless Sherrin Tharia, Istri Zumi Zola)

Di tingkat penyidikan KPK dipastikan sudah mengantongi nama tersangka.

"Kalau sudah sampai geledah udah di tahap apa, (penyidikan) ya sudah kamu jawab itu," ujar Saut di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).

Saut masih enggan untuk menyebutkan bahwa tersangka tersebut merupakan Zumi Zola. Status tersangka baru penyidikan ini akan diumumkan KPK dalam beberapa hari kedepan.

"Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar kan ada SOP," jelas Saut.

(BACA: Lupakan Sejenak Isu Korupsi, yuk Intip Penampilan Zumi Zola Bersama Istri Tercinta)

Saut mengakui ada perkembangan signifikan terkait kasus ini.

Keterlibatan pihak lain akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan bersamaan dengan penetapan status tersangka.

"Pokoknya ada perkembangan siginikan nanti kita umumkan ke depan," tambah Saut.

Informasi yang dihimpun dari Tribun Jambi, tim penyidik lembaga anti rasuah ini tiba di rumah dinas yang berada tepat di depan Jembatan Pedestrian Gentala Arasy sekira pukul 12.30 WIB.

(BACA: Soal Dugaan Korupsi, Zumi Zola Dituding Melakukan Ancaman)

"Kalau kami lihat tadi sekitar jam 12.30 wib mobilnya masuk," ujar sumber tribunjambi.com di depan rumah dinas.

Sekira pukul 14.28 wib, sebuah mobil dikawal mobil patwal keluar dari rumah dinas.

Hingga berita ini diturunkan, suasana di rumah dinas Zumi Zola masih tampak dikawal Brimob.

Seperti diketahui, KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan perkara kasus suap pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2016.

(BACA: Zumi Zola Angkat Bicara Soal Uang Rp 4,7 Miliar yang Disita KPK!)

KPK sempat memeriksa Zumi pada Senin (22/1/2018) lalu.

Saat itu Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa dalam penyidikan kasus tersebut penyidik menemukan informasi baru.

Pihaknya memeriksa Zumi Zola untuk mendalami informasi ini.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.

(BACA: Diperiksa Kasus Dugaan Suap, Zumi Zola: Jangan Permalukan Saya!)

Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.

Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin.

Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar.

Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

(BACA: Zumi Zola Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Suap! Begini Komentarnya)

Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas perkara ini, setidaknya penyidik telah memeriksa 49 saksi mereka berasal dari unsur anggota DPRD Jambi, Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Staf dan PNS di pemprov Jambi, swasta dan lainnya‎. (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Cegah Gubernur Jambi Zumi Zola ke Luar Negeri