(Baca Juga: Ketahuan! Sunan Kalijaga Unggah Video Salmafina Tanpa Hijab, Bikin Netizen Geleng Kepala)
Jootje mengatakan, instansinya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada pihak Ahok dan Vero untuk hadir pada sidang perdana tersebut.
"Masih tanggal 31 hari Rabu. Ya, kami dari pengadilan punya kewajiban cukup panggil (pihak Ahok dan Veronica)," kata Jootje kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (29/1/2018).
Jootje mengatakan belum mengetahui apakah Ahok dan Vero akan mendatangi persidangan tersebut.
Pada persidangan pertama yang beragendakan pemeriksaan kehadiran penggugat dan tergugat, Ahok dan Vero tidak diwajibkan hadir.
Mereka bisa diwakilkan kuasa hukumnya.
Namun, pada mediasi yang nantinya ditetapkan hakim, Ahok dan Vero wajib hadir.
(Baca Juga: Tersebar Foto Presiden Jokowi Jadi Makmum Saat Sholat di Afghanistan, Begini Penjelasan Istana)
Ahok saat ini berada di Rutan Mako Brimob di Depok, Jawa Barat, setelah divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus penodaan agama.
"Namun, bagaimana proses, caranya dia hadir kan dia sudah berikan kuasa waktu hadir. Tunggu saja. Karena kan kami panggil para pihak," ujar Jootje.
Melalui kuasa hukumnya, Ahok mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 5 Januari 2018.
Majelis hakim yang telah ditunjuk untuk menangani persidangan kasus tersebut telah menjadwalkan persidangan pada Rabu.
Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengatakan, sebelum mengambil keputusan cerai, Ahok telah terlebih dahulu bertemu Veronica.
Setelah itu, Ahok memanggil Josefina dan adik Ahok, Fifi Lety Indra, ke Mako Brimob untuk menyerahkan surat kuasa agar mengurus perceraiannya. (*)