Find Us On Social Media :

Dua Sertifikat Tanah Milik Jokowi Dikabarkan Hilang, Keluarga Sebut Sudah Dicari Selama Satu Tahun Tapi Tak Ketemu

By Siti Nur Qasanah, Sabtu, 31 Agustus 2019 | 14:26 WIB

Presiden Joko Widodo serta Iriana Joko Widodo hadiri resepsi pernikahan Raditya Dika.

Grid.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan kehilangan dua sertifikat tanah yang masing-masing memiliki luas 365 meter persegi dan 716 meter persegi.

Kedua bidang tanah itu berada di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.

Dilansir GridHot.ID dari Kompas.com, kabar hilangnya dua sertifikat tanah milik Jokowi diketahui setelah Kantor Pertanahan Kota Surakarta mengumumkannya melalui salah satu media cetak di Solo, Kamis (29/8/2019).

Baca Juga: Punya Wajah Cantik dan Awet Muda, Siapa Sangka Mrs Singapura ini Ternyata Nenek yang Memiliki 5 Cucu!

Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Sunu Duto Widjomarmo menjelaskan, pengumuman tentang sertifikat yang hilang tersebut merupakan prosedur untuk mendapatkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.

Hal itu berdasarkan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

"Orang ataupun badan selaku pemegang hak atas tanah manakala bukti kepemilikan hak atas tanahnya itu sertifikat hilang, maka prosedurnya harus ditempuh melalui pengumuman di media setelah dilampiri surat keterangan kehilangan dari Polres setempat," kata Sunu saat dihubungi, Kamis (29/8/2019).

Baca Juga: Uya Kuya Menyayangkan Sikap Nikita Mirzani yang Memaki-maki Pengacara Elza Syarief

BACA SELANJUTNYA