Grid.ID - Baru-baru ini, sebuah pengakuan dari seorang gembong narkoba Batam, M Adam, membuat heboh publik.
Melalui konferensi pers yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Kamis (29/8/2019) kemarin, M Adam menceritakan kehidupannya sebagai gembong narkoba asal Batam.
Dihadapan petugas BNN dan awak media, M Adam mengaku mengumpulkan aset sebanyak Rp 12,5 selama ia menjadi gembong narkoba Batam.
M Adam merupakan pemain lama dalam bisnis obat-obatan terlarang di Indonesia, bahkan sudah berulang kali ditangkap.
Dikutip dari Kompas.com, M Adam sudah pernah dibekuk kepolisian pada tahun 2000 dan divonis hukuman 8 tahun penjara.
Bukannya jera, M Adam justru kembali berbisnis narkoba.
M Adam pun kembali ditangkap karena mencoba menyelundupkan 10 Kg sabu pada tahun 2015.
Baca Juga: Viral, Video Bocah SD Dihajar Habis-habisan oleh Kakak Kelasnya, Begini Kronologi Kejadiannya