Find Us On Social Media :

Dua Artis Stand Up Comedy Ditangkap karena Kasus Narkoba, Terungkap Alasan RN dan DN Mengonsumsi Sabu

By Arif Budhi Suryanto, Sabtu, 31 Agustus 2019 | 15:36 WIB

RN dan DN, dua stand up comedy artist (komika), dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestro Tangerang Kota, Jumat (30/8/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Dua artis Stand Up Comedy dari salah satu stasiun televisi swasta terciduk polisi lantaran kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Melansir dari Tribunnews, kedua komika ini berinisial RN (32) dan DN (39).

Keduanya ditangkap polisi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat pada (25/8/2019) lalu.

Baca Juga: Dua Komika Tertangkap Kasus Narkoba, Ernest Prakasa Angkat Bicara!

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita dua paket barang haram yaitu narkoba jenis sabu dengan berat masing-masing 0,65 gram dan 0,32 gram.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kompol Burhanuddin menyebutkan kalau RN dan DN sudah mengonsumsi barang haram itu selama tiga bulan terakhir.

"Kalau dari pengakuan kedua tersangka, RN dan DN ini sudah mengkonsumsi (sabu) sejak tiga bulan lalu," jelas Burhanuddin dikutip Grid.ID dari Kompas, Sabtu (31/08/2019).

Baca Juga: Berkedok Bisnis Mobil dan Travel, Pria Batam Ini Nyaris Divonis Mati karena Punya Aset Rp 12,5 Triliun Hasil Bisnis Narkoba

Sampai saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan dan masih berstatus sebagai pemakai.

Burhanuddin kembali menjelaskan, motif dari kedua tersangka, RN dan DN memakai sabu bukan untuk doping.

RN dan DN diketahui memakai sabu untuk meningkatkan rasa percaya diri mereka ketika tampil di atas panggung.

Baca Juga: Video Detik-detik Rio Reifan Tertangkap Narkoba Ketiga Kalinya, Mengaku Gunakan Sabu Sendiri di Kamar Mandi

"Bukan buat doping. Iya mereka pakai, buat meningkatkan percaya diri saja," lanjut Burhanuddin.

Untuk saat ini, polisi masih memburu pelaku lainnya yang berinisial RL.

RL diduga kuat sebagai pemasok barang haram itu kepada RN dan DN.

Baca Juga: Terkejut Dengar Dua Komika Diciduk Konsumsi Narkoba, Ernest Prakasa: Belum Pernah Ada Setahu Gue Komika yang Ketangkep Nyabu

Kini, RN dan DN terpaksa harus mendekam di balik jeruji Polres Metro Tangerang Kota.

Kedua komika tersebut akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat lima tahun penjara.

Tentu ini menambah panjang deret artis yang terjerat polisi karena kasus narkoba.

(*)