Find Us On Social Media :

7 Fakta Gembong Narkoba Kaya Raya yang Relakan Asetnya Senilai Rp 12,5 Triliun untuk Disita Polisi: Sudah Saya Ikhlaskan, Namanya Juga Harta Tidak Berkah...

By Arif Budhi Suryanto, Minggu, 1 September 2019 | 09:53 WIB

Tersangka M. Adam Nara Pidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilegon yang sempat divonis mati namun dianulir MA menjadi 20 tahun membantah kalau dirinya bandar besar.

Namun selama ini ketika menjalani masa tahanan, ternyata perilaku Adam tidak berubah.

Adam tetap mengendalikan jaringan narkoba dari dalam lapas melalui istrinya dan beberapa orang lain.

Berikut fakta lengkapnya:

Baca Juga: Dua Komika Tertangkap Kasus Narkoba, Ernest Prakasa Angkat Bicara!

1. Awal Mula Terbongkarnya Aset Kekayaan Adam

Melansir dari Kompas, terbongkarnya kasus Adam bemula dari diamankannya empat orang tersangka berinisial M (29), D(39), A (23) dan C (32) pada Jumat, 16 Agustus 2019 lalu.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka D beserta barang bukti 20 bungkus sabu seberat 20,8 kilogram di Pelabuhan Merak Banten.

Puluhan kilogram sabu tersebut ditemukan tim BNN di dalam ban cadangan sebuah mobil mewah.

Baca Juga: Dituduh Pakai Narkoba dan Sebar Video Asusila, Hotman Paris Buka Rahasia Kehidupan Malamnya: Anak dan Istriku Tahu!

Kemudian setelah BNN melakukan pengembangan kasus, digeledahlah sebuah gudang yang berada di Kota Jambi yang berisi 31.439 butir pil ekstasi.

Akhirnya, tiga orang tersangka di tiga lokasi yang berbeda pun turut dapat diamankan.

Dari penangkapan itu, polisi pun mengembangkan kasus yang akhirnya mengungkap jaringan barang haram tersebut dikendalikan oleh napi Lapas Kelas III Cilegon berinisial MA alias M Adam.