Find Us On Social Media :

7 Fakta Gembong Narkoba Kaya Raya yang Relakan Asetnya Senilai Rp 12,5 Triliun untuk Disita Polisi: Sudah Saya Ikhlaskan, Namanya Juga Harta Tidak Berkah...

By Arif Budhi Suryanto, Minggu, 1 September 2019 | 09:53 WIB

Tersangka M. Adam Nara Pidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilegon yang sempat divonis mati namun dianulir MA menjadi 20 tahun membantah kalau dirinya bandar besar.

4. Bantah Jadi Gerbong, Adam Mengaku Hanya Kurir yang Dibayar Rp 60 Juta

Melansir dari Kompas, Adam membantah kalau dirinya adalah gembong besar narkoba.

Dirinya hanya mengaku sebagai kurir yang hanya dimanfaatkan oleh jaringan narkotika yang ada di Malaysia.

"Saya tegaskan, saya bukanlah bandar besar seperti yang informasi yang beredar, saya hanya kurir biasa yang diupah per kilonya Rp 60 juta," kata Adam saat ekspos kasus di kediamannya di Batam, Kamis (29/8/2019).

Baca Juga: Dipindahkan ke RSKO, Nunung Bersyukur Mulai Bebas dari Candu Narkoba

5. Terlibat Jaringan dengan Sistem 'Putus'

Dalam keterangannya, Adam mengaku hanya menerima perintah dari orang kepercayaan bandar yang ada di Malaysia untuk mengantarkan barang haram tersebut ke beberapa wilayah di Indonesia, seperti Kepri dan Riau.

Dia juga mengaku tidak mengenal siapa bandar besar yang ada di Malaysia.

Begitu pun dengan siapa yang menerima barang haram tersebut di Indonesia, Adam juga mengaku tidak mengenalnya.

"Jaringan ini sistem putus, jadi saya tidak kenal siapa bos sebenarnya, baik yang di Malaysia maupun di Indonesia," jelas Adam.