Find Us On Social Media :

Ditanya BNN Perihal Caranya Lolos dari Hukuman Mati, Gembong Narkoba M Adam: Ya Diurus..

By Siti Nur Qasanah, Minggu, 1 September 2019 | 15:28 WIB

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari (kiri) | M. Adam (kanan)

Grid.ID - Penegak hukum nampaknya belum memberikan hukuman yang memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba di negeri ini.

Seperti dalam kasus Muhammad Adam atau M Adam, pemilik 54 kilogram sabu dan 41 ribu pil ekstasi yang diselundupkan dari Malaysia pada 8 Mei 2016 lalu.

Dilansir GridHot.ID dari tayangan Kabar petang yang dipublikasikan di kanal YouTube tvOneNews pada 23 Agustus 2019, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mencongkok jaringan M Adam dan sang gembong pun divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Serang pada 30 Januari 2017.

Baca Juga: Sebut Nikita Mirzani Sudah Izinkan Sajad Ukra Bertemu Anaknya, Kak Seto: Kalau Dihalang-halangi Terus, Anak yang Cerdas Pasti Suatu Saat Akan Menanyakan

M Adam kemudian naik banding, namun putusan hukuman mati Pengadilan Negeri Serang justru dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten pada 11 April 2017.

Namun ditingkat kasasi, hakim Mahkamah Agung (MA) pada 20 September 2017 justru menganulir hukuman mati M Adam dan menggantinya dengan hukuman 20 tahun penjara.

Surya Jaya yang juga ketua majelis hakim sebenarnya menolak untuk menganulir hukuman mati M Adam.

Akan tetapi, ia kalah suara dari anggota majelis hakim lainnya.

Baca Juga: Viral KKN di Desa Penari, Kisah Tanah Jawa Angkat Bicara dan Gambarkan Sosok Badarawuhi yang Berwujud Wanita Cantik Bertubuh Ular

BACA SELANJUTNYA