Parahnya, Sumiati dalam kondisi sakit, pulang hanya menggunakan transportasi umum tanpa ditemani sang majikan.
Sumiati hanya dibawa ke perbatasan Entikong - Sanggau.
Sang majikan kemudian menitipkan Sumiati kepada pihak bus dan membekalinya dengan beberapa lembar uang Rp 2000.
Tak berhenti di situ, majikan Sumiati juga menyita paspor miliknya.
Kasus Sumiati pun menjadi sorotan LBH Perempuan dan Keluarga Singkawang.
LBH tersebut berusaha untuk membela Sumiati dan memintakan hak Sumiati kepada majikannya.
"Proses hukum dari mulai yang membawanya, prosesnya legal atau ilegal dia membawanya, kemudian untuk majikannya kita usahakan untuk gaji dia selama 9 tahun," ungkap Rosita Nengsih, Direktur LBH Perempuan dan Keluarga Singkawang.
Baca Juga: Dulu TKI di Abu Dhabi, Arif Muhammad Kini Raup Rp 300 Juta Sebulan Lewat YouTube Mak Beti
(*)