Grab.ID - Tarif ojek online, Grab dan Gojek, mengalami perubahan mulai Senin (2/9/2019).
Kementrian perhubungan (Kemenhub) telah meresmikan tarif baru Grab dan Gojek yang mulai berlaku pukul 00.00 WIB dini hari tadi.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat
Dengan demikian, Gojek dan Grab sebagai aplikator jasa ojek online mematuhi aturan ini.
"Jadi mulai nanti tanggal 2 (September) dini hari, pada hari Senin akan diberlakukan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 348 tahun 2019" kata Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani di kantornya di Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Yani menjelaskan, saat ini, tarif baru ojol itu baru belaku di 123 kota.
Mulai 2 September, penyesuai tarif itu berlaku di 224 kota tempat Grab beroperasi dan 221 kota untuk operasional Gojek.
"Diharapkan ini bisa tingkatkan kesejahteraan driver dan pengguna aplikasi di masyarakat serta punya kepastian baik bagi driver maupun masyarakat," ujar Yani.
Dikutip dari KompasTV, tarif ojek online akan menyesuaikan tiga zona, yang dibagi per wilayah seluruh Indonesia.
Berikut tarif Gojek dan Grab per zona yang berlaku di seluruh Indonesia mulai 2 September: