Tarif untuk zona I meliputi Sumatera, Bali, Jawa tanpa Jabodetabek adalah sebesar Rp 1.850 hingga Rp 2.300 per-kilometer dengan biaya minimal Rp 7.000 hingga Rp 10.000.
Untuk zona II Jabodetabek, sebesar Rp 2.000 hingga Rp 2.500 per-kilometer, dengan biaya minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000.
Sementara di zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, NTT, dan lainnya, ialah sebesar Rp 2.100 hingga Rp 2.600 per kilometer dengan biaya minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000.
Gojek dan Grab akan mematuhi aturan baru dari Kemenhub.
"Kami akan menyesuaikan aspek teknologi seperti algoritma dan GPS sesuai dengan skema tarif yang baru," ujar Tri Kusuma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia kepada Kontan, Jumat (9/8/2019) lalu.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan menyebarkan sosialisasi kepada mitra pengemudi.
Tri Kusuma berkata, berdasarkan survei yang dilakukan pihaknya, pemberlakuan tarif baru batas atas dan batas bawah ojol berpengaruh positif terhadap pendapatan mitra pengemudi.
Dirinya menemukan adanya kenaikan pendapatan sebesar 20-30 persen yang dialami oleh pengemudi.
"Sementara dari sisi konsumen juga jumlahnya masih stabil, jika dilihat dari orderan," lanjutnya.
"Grab indonesia juga mendukung adanya penerapan keseluruhan di tempat kami beroperasi."