Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID – Mantan artis sekaligus Gubernur Jambi, Zumi Zola sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ‘ketuk palu’ RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Sejat tanggal 25 Januari 2018 lalu, Zumi sudah mendapatkan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri, sampai dengan enam bulan ke depan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan rumah dinas Zumi Zola.
(Yuk Kenali Gubernur Jambi Zumi Zola Lebih Jauh, Hingga Akhirnya Terciduk KPK)
Dia pun terhitung telah hadir sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai saksi di gedung KPK.
Sementara itu, untuk peningkatan status Zumi Zola, dari saksi menjadi tersangka, malah dikomentari berbeda oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah.
“Saya tidak mendengar informasi seperti itu (peningkatan status tersangka terhadap Zumi Zola, red),”
(Zumi Zola Dikabarkan Jadi Tersangka Oleh KPK, Ayu Dewi Enggan Berkomentar)
“Saya kira, kalau pengumuman tersangka tentu saja dilakukan secara resmi oleh KPK,” ujar Febri Diansyah saat ditemui Grid.ID, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kawasan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).
Padahal dalam surat yang beredar, KPK meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, agar mencegah gubernur Jambi Zumi Zola bepergian ke luar negeri sebab statusnya ditulis sebagai tersangka.
(Pasca Geledah Rumah Dinas, KPK Cegah Zumi Zola ke Luar Negeri)
Pencegahan itu berkaitan dengan proses penyidikan kasus korupsi dalam proyek di Jambi.
Selain itu, dalam kasus ini KPK turut menetapkan empat tersangka lainnya, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten III Pemprov Jambi Saifudin. (*)