Dirkrimun Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, pelaku memang meminjam uang ke bank dan menjaminkan rumahnya.
Ia berutang ke bank dengan maksud untuk membuka usaha restoran.
Ia meminjam uang dengan total sekitar Rp 10 miliar di dua bank yang berbeda.
"Untuk utang bank ini menjaminkan rumah di Lebak Bulus dan rumah sampingnya yang dijadikan usaha cuci mobil.
"Uangnya (hasil pinjaman bank) untuk usaha restoran,"kata Suyudi dikutip dari Kompas, Senin (2/09/2019) dalam konferesi pers.
Namun karena tak sanggup membayar cicilan, dirinya membujuk Edi menjual rumah guna membayar hutangnya.
Edi menolak permintaan Aulia dan membuat istrinya tersebut berencana untuk menguasai hartanya dan membunuh suaminya.