Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Elza Syarief melaporkan umpatan Nikita Mirzani di akun Instagram ke Bareskrim Mabes Polri.
Elza melaporkan Nikita dengan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan Elza tercatat dengan nomor perkara LP/B/0771/IX/2019/Bareskrim.
"Satu LP (laporan), ada yang di Instagram," kata Elza Syarief, saat ditemui Grid.ID di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).
"Instagram kan ada masanya, masanya kapan itu, yang masanya kapan lagi nanti saya laporkan kapan. Itu saya split-split," jelasnya.
Elza murka dengan ungkapan Nikita Mirzani yang terus menggunakan kata-kata kasar dan menggiring masyarakat untuk bersekutu menyerang dirinya.
Baca Juga: Dituduh Elza Syarief Memihak Nikita Mirzani, Melaney Ricardo Angkat Bicara
"Terus menerus menulis di instagram, mengumpat saya," tandasnya.
Sehingga menurutnya, Nikita Mirzani disebut melanggar UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 Ayat 1 dan atau pasal 45 Ayat 3 juncto pasal 27 Ayat 3. (*)