Grid.ID - Mantan artis sekaligus Gubernur Jambi, Zumi Zola tersandung kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Sejat tanggal 25 Januari 2018 lalu, Zumi sudah mendapatkan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri, sampai dengan enam bulan ke depan.
Tak hanya itu, seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan rumah dinas Zumi Zola, Rabu (31/1/2018).
Penggeledahan ini terkait dengan adanya tersangka baru.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Menurut Saut, jika sudah sampai pada tahap penggeledahan, maka status kasus yang ditangani sudah ditahap penyidikan.
Jika sudah ditahap penyidikan artinya sudah ada tersangka dalam kasus tersebut.
Menanggapi hal itu, Zumi menuturkan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
"Memang harus dilakukan berkaitan dengan permasalahan yang ada di Jambi dan harus kita hormati," kata Zumi dikutip dari Tribunnews.com.
Zumi pun terhitung telah hadir sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai saksi di gedung KPK.