Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan status tersangka artis yang saat ini menjabat sebagai Gubernur provinsi Jambi, Zumi Zola.
"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi, sekaligus menetapkan dua tersangka, yaitu ZZ, Gubernur Jambi, kemudian ARN, kepala bidang Dinas Bina Marga, juga merupakan Kadis PUPR Jambi, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat melakukan konfrensi pers di gedung KPK, kawasan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).
(Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap, Ternyata Segini Jumlah Harta Kekayaan Zumi Zola)
Zumi Zola diduga menerima uang dari pengusaha untuk memuluskan sejumlah proyek di provinsi Jambi tersebut.
"Diduga menerima hadiah atau janji dan penerimaan lainnya dalam jabatan sebagai Gubernur sebesar Rp 6 miliar," lanjut Basaria Panjaitan.
Sebelumnya, KPK mengatakan telah menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka kasus korupsi RAPBD provinsi Jambi sejak tanggal 24 Januari 2018, namun baru diumumkan hari ini, Jumat (2/2/2018).
(Soal Status Tersangka Zumi Zola, Begini Kata Jubir KPK)
Hal tersebut karena menunggu tim KPK yang masih berada di lapangan.
"Tersangka sudah ditetapkan sejak 24 Januari 25 dicegah.”
“Kenapa baru hari ini, kita menunggu dulu tim penyidik bekerja di lapangan," pungkasnya. (*)