Find Us On Social Media :

Alasan Polisi Tetapkan Subana Jadi Tersangka Kecelakaan Tol Cipularang, dari Berat Muatan yang Tak Wajar hingga Lupa Ngerem

By Agil Hari Santoso, Rabu, 4 September 2019 | 15:03 WIB

Alasan Polisi Tetapkan Subana Jadi Tersangka Kecelakaan Tol Cipularang, dari Berat Muatan yang Tak Wajar hingga Lupa Ngerem

Grid.ID - Kecelakaan Tol Cipularang yang terjadi pada Senin (2/9/2019) akhirnya mulai menemukan titik terang.

Kini, Kepolisian Polda Jabar telah menetapkan tersangka kecelakaan Tol Cipularang.

Dua tersangka kecelakaan Tol Cipularang yang ditetapkan polisi itu adalah Subana alias SB (43) dan Dedi alias DH (50).

Baca Juga: Ngerinya Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Saksi Mata Dengar Jeritan Korban Meminta Tolong di Tengah Kepulan Asap dan Pecahan Ban

Seperti yang telah diketahui, kecelakaan maut yang terjadi di Km 91 Tol Cipularang arah ke Jakarta itu melibatkan 21 kendaraan.

Akibatnya, 8 orang meninggal dunia, 3 luka berat, dan 25 lainnya mengalami luka ringan.

Pada Rabu (4/9/2019) siang, kepolisian Polda Jabar telah menetapkan dua orang sopir dump truk berisi tanah, Subana alias SB (43) dan Dedi alias DH (50), sebagai tersangka kecelakaan Tol Cipularang.

"Menetapkan dua tersangka, SB dan DH," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

Baca Juga: Masih Syok, Febriansyah Nyaris Jadi Korban Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, Selamat Gara-gara Menolak Ikut Liburan

Dedi alias DH, merupakan sopir truk tanah berplat B 9763 UIT yang terguling terlebih dahulu.

Sementara itu, Subana alias SB adalah sopir truk 9410 UIU yang menghantam kendaraan dari belakang.

Mengutip Tribun Jabar, Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan salah satu faktor yang menyebabkan truk Dedi terguling karena rem yang mengalami gangguan.

Baca Juga: Di Balik Tol Cipularang yang Rawan Kecelakaan, Antara Aspek Geometrik dan Legenda Mistis Petilasan Prabu Siliwangi di Masa Kerajaan Pajajaran

Ditambah lagi, truk Dedi itu membawa jumlah muatan yang tak wajar dan melebih batas, yakni 37 ton dari yang seharusnya cuma berkapasitas, 12 ton.

"Hal itu mengakibatkan panasnya cakram dan berkurangnya koefisien rem".

"Sehingga licin dan kendaraan meluncur terus. Kendaraan kemudian terguling di kilometer 91," ungkap Matrius

Jumlah muatan yang melebihi batas juga ditemukan di truk tanah yang dikendarai oleh tersangka Subana.

Baca Juga: Mulai dari Saipul Jamil Hingga Ikang Fawzi, Inilah Deretan Selebriti Tanah Air yang Pernah Alami Kecelakaan di Tol Cipularang

"Karena kelebihan muatan, truk kedua (Subana) juga mengalami hal yang sama (gangguan rem)," imbuhnya.

Saat melihat ada 18 kendaraan mengantre di belakang truk Dedi, Subana panik sampai lupa menggunakan rem angin.

Akibatnya, truk tanah yang dikendarai Subana menabrak 18 kendaraan yang sedang mengantre.

Baca Juga: Disebut Area Black Spot, Lokasi Kecelakaan Maut Tol Cipularang Dihuni Makhluk Halus yang Sering Mengganggu, Paranormal: KM 91-97 Auranya Memang Negatif

Tersangka Dedi, sudah meninggal dunia karena ikut menjadi korban dalam kecelakaan Tol Cipularang.

Sementara Subana yang selamat, kini dijerat Pasal 310 ayat 1,2,3 dan 4 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Namun, polisi tak membatasi kemungkinan bertambahnya tersangka kecelakaan Tol Cipularang.

Baca Juga: Telepon Terakhir Khansa, Mahasiswi S2 ITB yang Diduga Hangus Terbakar dalam Kecelakaan Tol Cipularang, Orang Tuanya Menangis Tiada Henti Saat Serahkan Sampel DNA...

"Kemungkinan bertambah tersangka lain. Karena kelebihan muatan bisa terjadi".

"Penyelidik akan menyelidik mendalam lebih lanjut," tutup Matrius. (*)